IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan telah lengkap alias P21.
“Berkas perkara atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) telah lengkap secara formil dan materiil (P21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (1/7).
Usai dinyatakan lengkap dan akan segera disidang, Kejagung meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” jelas Ketut.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.
Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dengan terancam sanksi pidana 20 tahun.
Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni bernilai miliaran rupiah.(ydh)