IPOL.ID – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dari 11 kasus narkotika sepanjang bulan Juni hingga awal Juli 2022. Total barang bukti disita yaitu sabu seberat 1,19 kuintal dan ganja seberat 1,81 kuintal.
“Dari 22 pelaku yang di tangkapnews , 3 diantaranya 3 orang tersangka merupakan oknum anggota TNI dan 1 tersangka merupakan oknum anggota Polri,” terang Irjen Pol Kenedy, Deputi Pemberantasan BNN pada wartawan di Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7).
Sehingga dari 11 kasus yang terungkap, sambung dia, BNN mengamankan barang bukti sabu dan ganja dengan total seberat 3 kuintal.
“Sebanyak 22 orang tersangka juga berhasil di tangkap, dari tersangka yang diamankan, terdapat empat oknum penegak hukum aktif yang terlibat dan telah diamankan, di antaranya tiga tersangka merupakan oknum anggota TNI dan satu tersangka oknum anggota Polri,” tegas Irjen Kenedy didampingi Brigjen TNI Salidin, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Wadanpuspom TNI).
Dijelaskannya, tiga oknum TNI yang di tangkap terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 61,1 killogram, jaringan Aceh, dan para pelaku di tangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta selatan. “Ketiga oknum TNI tersebut berinisial M-S, B-H dan J,” tukasnya.
Dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 52,9 kilogram yang berhasil di ungkap di sebuah hotel di kawasan Dumai, Riau. Pada kasus ini, lanjut dia, anggota BNN mengamankan seorang oknum anggota Polri berinisial E dan 1 orang tersangka lainnya berinisial Y.
“Jaringan narkotik ini merupakan sindikat internasional Palal yang dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau,” ungkap Kenedy didampingi Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Sedangkan 9 kasus peredaran narkotika lainnya di ungkap di sejumlah wilayah, mulai dari pengungkapan 3,17 kilogram sabu di kawasan Tanah abang, 14,85 kilogram sabu di ungkap di Bandara Soekarno Hatta, 404,6 gram sabu di ungkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, 5,14 kilogram di Bandar Soekarno Hatta, 101,14 gram di ungkap di kawasan Matraman Jakarta timur, dan 24,88 kilogram sabu dalam bungkus teh Cina di ungkap di daerah Darul Aman, Aceh Timur.
Sementara, tiga kasus lainnya di ungkap diantaranya di daerah Rokan Hilir, Riau dengan barang bukti sabu seberat 4,27 kilogram, sabu seberat 13,74 kilogram di amankan di jalan Duri, Dumai. Kemudian 120,8 kilogram ganja di ungkap di sebuah rumah kos di kawasan Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, total tersangka yang diamankan dari 11 kasus tersebut sebanyak 22 tersangka. Atas perbuatanya ke 22 tersangka akan di jerat dengan Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ibl)