Sementara, tiga kasus lainnya di ungkap diantaranya di daerah Rokan Hilir, Riau dengan barang bukti sabu seberat 4,27 kilogram, sabu seberat 13,74 kilogram di amankan di jalan Duri, Dumai. Kemudian 120,8 kilogram ganja di ungkap di sebuah rumah kos di kawasan Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, total tersangka yang diamankan dari 11 kasus tersebut sebanyak 22 tersangka. Atas perbuatanya ke 22 tersangka akan di jerat dengan Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ibl)
