Sementara itu di Indonesia, upaya Kepolisian dan BNN sudah optimal mengungkap kejahatan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang disita beratnya berton-ton.
“Ini demi menyelamatkan generasi muda sampai dengan umur 64 tahun, sebagaimana hasil penelitian kami dengan BRIN dan BPS. Jadi kami harus menjaga, kami menjaga bersama sehingga kami bisa menyelamatkan generasi emas bangsa Indonesia,” paparnya.
Kesepakatan untuk mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna ditandatangani tujuh kementerian/lembaga, yakni BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Artinya, tegas Golose, dengan kesepakatan bersama ini, maka orang tua, masyarakat yang mengetahui anak, dan keluarganya pengguna dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa perlu khawatir akan dipidana.
“Kalau dia hanya sebagai pengguna terus kami tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Ini yang akan kami jaga, kami cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu (TAT). Ini yang ditandatangani BNN dan lembaga-lembaga lain,” kata Golose.