Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol, Krisno H Siregar, mengutarakan, MoU untuk menyesuaikan kondisi saat ini dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkotika. Misalnya, saat pelimpahan tersangka kasus pengguna oleh Kepolisian ke tim asesmen terpadu di BNN akan dipangkas.
“Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau pengguna. Kalau dulu enam hari kerja,” sebut Krisno.
Dia menjelaskan, proses itu akan dilanjutkan melalui rekomendasi yang diterbitkan tim asesmen terpadu maksimal enam hari setelah penangkapan. Harapannya, proses untuk mengambil kesimpulan tersangka dapat direhabilitasi atau tidak menjadi lebih cepat.