Selain itu, mayoritas penyalahguna narkotika yang awalnya konsumsi ganja dengan alasan untuk relaksasi. Penyalahguna narkotika mengaku tertarik mencoba jenis narkotika lain.
Berdasarkan data yang dimiliki BNN dengan penegak hukum di negara lain, pada wilayah yang melegalkan ganja terjadi peningkatan kasus kriminal. Meski begitu, BNN juga sependapat dengan putusan MK yang menyatakan bahwa ganja dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.
“Bahwa kita melihat dasar hukum. UU sebenarnya sudah mengatur tentang itu, untuk kepentingan ilmu pengetahuan silakan digunakan. Berbagai spekulasi yang ada berkaitan, tadi saya juga berbicara dengan AFP komisioner, juga federal, itu office the law di Australia. Sehingga kita lihat bersama bahwa kepentingan harus kita jaga, karena kita tahu bersama bahwa pengguna ganja di Indonesia yang melanggar itu 41,6 persen hasil daripada survei yang kita lakukan baik dengan BRIN dan BPS,” bebernya.
“Sekali lagi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan aturannya silakan kita lakukan sesuai dengan UU,” tambah Golose.