Terpenting, sambung dia, karena yang terbanyak di Indonesia adalah pengguna ganja. Apabila orang menggunakan ganja, mereka juga akan ikut mencoba narkotika lainnya. “Jadi hasil penelitian dia akan memakai barang-barang (narkotika) yang lain. Dan ini saya sependapat dan sudah diputuskan,” ujarnya.
Dia menegaskan, tidak menutup peluang ada uji klinis untuk ganja menjadi medis. Hal itu sudah ada, jadi bukan hanya dari putusan MK.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 8 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentunya dengan persetujuan menteri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. (ibl)