IPOL.ID – Haparan buruh di Jakarta, agar Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI tahun 2022 sepertinya didengar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya dalam hal ini Pemprov DKI, sedang mempertimbangjan pengajuan banding sesuai harapan buruh.
“Saat ini, kami masih mengkaji dan mendiskusikan secara matang langkah apa yang harus diambil, mengingat permohonan banding dapat diajukan kurun waktu 14 hari atau paling lambat pada minggu ini,”ujar Riza Patria di Balaikota Jakarta, Senin (25/7).
“Jadi, batasnya sampai 29 Juli semua masukan kami pertimbangkan dan kami perhatikan,”sambungnya.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, Pemprov DKI tak bisa serampangan dalam memutuskan sesuatu. Dalam merespon UMP ini, keputusan harus diambil secara bijak, sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan.
“itu tadi, perlu diskusikan bersama untuk kepentingan semua bukan kepentingan Pribadi. Disini ada kepentingan buruh kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” ucapnya.
Sebelumnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) lalu.
Dalam aksinya, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Bila tuntutan ini tak dijalankan Anies, elemen buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa kembali yang lebih besar di Balai Kota DKI. (pes).Buruh di Jakarta Sabar ya, Pemprov DKI Sedang Pertimbangankan Banding ke PTUN
iPOL.ID–Haparan buruh di Jakarta, agar Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI tahun 2022 sepertinya didengar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya dalam hal ini Pemprov DKI, sedang mempertimbangjan pengajuan banding sesuai harapan buruh.
“Saat ini, kami masih mengkaji dan mendiskusikan secara matang langkah apa yang harus diambil, mengingat permohonan banding dapat diajukan kurun waktu 14 hari atau paling lambat pada minggu ini,”ujar Riza Patria di Balaikota Jakarta, Senin (25/7).
“Jadi, batasnya sampai 29 Juli semua masukan kami pertimbangkan dan kami perhatikan,”sambungnya.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, Pemprov DKI tak bisa serampangan dalam memutuskan sesuatu. Dalam merespon UMP ini, keputusan harus diambil secara bijak, sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan.
“itu tadi, perlu diskusikan bersama untuk kepentingan semua bukan kepentingan Pribadi. Disini ada kepentingan buruh kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” ucapnya.
Sebelumnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) lalu.
Dalam aksinya, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Bila tuntutan ini tak dijalankan Anies, elemen buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa kembali yang lebih besar di Balai Kota DKI. (pes).