IPOL.ID-Vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan masuk mal mulai 17 Juli 2022.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi mulai dari udara, laut dan darat.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR ketika melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi tersebut.
Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Pelaku perjalanan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan. Bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. (bam)