Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Curi Stir Mobil untuk Biayai Kebutuhan Anaknya Sekolah, Montir Panggilan Dilepas dari Tuntutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Curi Stir Mobil untuk Biayai Kebutuhan Anaknya Sekolah, Montir Panggilan Dilepas dari Tuntutan
Hukum

Curi Stir Mobil untuk Biayai Kebutuhan Anaknya Sekolah, Montir Panggilan Dilepas dari Tuntutan

Farih
Farih Published 02 Jul 2022, 20:52
Share
3 Min Read
d0f62278 b16d 452e b6ec a811bd38e39c
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala saat mengikuti gelar perkara bersama jajaran Jampidum Kejaksaan Agung, 29 Juni 2022 lalu. Foto: Istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang diajukan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) oleh tersangka kasus dugaan pencurian, I Made Ridyawan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala pun langsung diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Kini tersangka I Made Ridyawan bebas tanpa syarat usai (permohonan restorative justice) disetujui oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum, Agnes Triana yang mewakili Jampidum, Fadil Zumhana pada Rabu (29/6),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (2/7).

Peristiwa berawal pada Kamis (14/4) sekira pukul 11.00 WITA di parkiran karyawan kantor BRI Cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali.

I Made Ridyawan mengambil sebuah stir warna hitam mobil Toyota Hardtop tanpa izin saksi korban, I Dewa Ayu Mas Widhiantari selaku pemilik. Setelah stir mobil tersebut diambil, I Made Ridyawan yang bekerja sebagai montir panggilan, lantas menjual stir tersebut untuk membeli kebutuhan anak-anaknya.

“Akibatnya saksi korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari mengalami kerugian sebesar Rp4 juta,” kata Kapuspenkum.

Akibat perbuatannya tersebut, I Made Ridyawan kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan berkas perkara dan barang bukti beserta tersangka kepada Kejari Denpasar.

“Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan tersangka, mengunggah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara tersangka dan korban,” papar Ketut.

Saat itu, I Made Ridyawan telah meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut. Tersangka juga mengembalikan stir warna hitam mobil Toyota Hardtop kepada saksi korban.

“Mendengar dan memahami kondisi tersangka, saksi korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan,”

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Hingga akhirnya, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan berdasarkan keadilan restoratif itu pun disetujui oleh Kejagung. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mobil, pencurian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1117786 720 Jonatan Gagal ke Final Malaysia Open 2022, Disingkirkan Axelsen
Next Article IMG 20220702 WA0027 Polri Buka Ruang Kritik, Kapolri: Ibarat Pil Pahit Harus Ditelan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?