IPOL.ID – Pemerintah kembali memasukkan kawasan Jabodetabek ke dalam kategori PPKM Level 2. Dengan demikian, supermarket hingga pasar tradisional hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
“Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75%,” sebut pemerintah dalam salinan Inmendagri yang diterbitkan Kemendagri, Selasa (5/7).
Diinstruksikan juga, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Sedangkan pengunjung yang masuk hanya boleh dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali memang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam penuh. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh masing-masing pemda,” tegas aturan itu.