IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus disorot karena telah menghentikan persidangan etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Penghentian persidangan etik dilakukan setelah wakil ketua KPK itu mundur dari jabatannya.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menduga penghentian persidangan etik oleh Dewas KPK sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. “Semestinya Dewas KPK lebih berani menjatuhkan sanksi hukuman dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya, guna mengimbangi upaya manuver penghindaran tanggungjawab yang dilakukan Lili sebagai Komisioner KPK,” kata Azmi, Senin (11/7).
Menurut dia, penghentian persidangan etik oleh Dewas KPK juga menunjukkan kelemahan fungsi pengawasan di KPK. “Dewas KPK belum menghayati fungsi pengawasan, kurang memiliki keberanian moral dan kebijaksanaan untuk belajar dari sejarah perilaku manusia. Tak heran, Dewas KPK menghentikan atau menggugurkan persidangan etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar,” jelas dia.