Guna mencegah terulangnya penghentian persidangan dengan pola yang sama, Azmi mengimbau Dewas KPK dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etik. Sekalipun terperiksa telah mengundurkan diri sebagai anggota atau komisioner KPK.
“Agar tidak menjadi kebiasaan, ke depan bila ada kasus menghebohkan bagi insan KPK, seharusnya dapat dituntaskan Dewas KPK hingga clear. Sehingga kerja Dewas KPK bisa dirasakan melalui penegakan proses hukumnya,” imbau Azmi. (ydh)