IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson (EAM) terkait kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013.
Pemeriksan orang nomor satu di BUMN tersebut dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
“Saksi EAM diperiksa untuk mengenai dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektar di wilayah Cinere dan Limo oleh PT Adhi Persada Realti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (6/7).
Ditambahkannya, Kejagung juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok, MM.
“Saksi MM diperiksa untuk menjelaskan yang pada pokoknya mengenai izin lokasi,” tambah Ketut.
Adapun izin lokasi dimaksud di antaranya meliputi Keputusan Walikota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/ Huk/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas 180.000 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang beserta Lampiran Peta Lokasi.
Selain itu Keputusan Walikota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/ Huk/ 2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas 147.258 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti beserta Lampiran Peta Lokasi.
“Pemeriksaan kedua saksi diharap dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013,” harap Ketut seraya memastikan pihaknya juga tengah membidik calon tersangka atas korupsi pembelian tanah tersebut. (ydh)