IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menerima surat keterangan kematian 16 orang jemaah haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Dari 16 orang jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai dengan 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili kepada keluarganya.
“Penerbitan akta kematian jemaah haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh lewat keterangannya, Jumat (15/7).
“Hal ini dilakukan karena pada saat ini, semua layanan Dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi,” jelasnya.
Adapun 16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut terdiri dari penduduk Jakarta Selatan satu orang, Jakarta Utara satu orang, Jakarta Timur satu orang, Pasaman satu orang, Aceh Timur satu orang, Sragen satu orang, Kebumen satu orang, Pati satu orang, Lamongan satu orang, Tulungagung satu orang, Probolinggo satu orang, Nganjuk satu orang, Cianjur satu orang, Majalengka satu orang, Hulu Sungai Utara satu orang dan Indragiri Hulu satu orang.