Sementara itu, persidangan terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari (sipil) saat ini masih berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Saat ini persidangan kedua terdakwa itu sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi dalam upaya mengembalikan kerugian yang diderita prajurit pada perkara tersebut. Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh tim penuntut koneksitas terdiri dari TNI, Notaris, Bank dan pihak ketiga lainnya. (ydh)