Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Suap Eks Walikota Yogyakarta, KPK Panggil Empat Karyawan Summarecon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dugaan Suap Eks Walikota Yogyakarta, KPK Panggil Empat Karyawan Summarecon
Hukum

Dugaan Suap Eks Walikota Yogyakarta, KPK Panggil Empat Karyawan Summarecon

Farih
Farih Published 13 Jul 2022, 14:20
Share
1 Min Read
14e09257 a8a4 48f3 aaa8 33a2254e8bdf
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Keempat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti dan kawan-kawan.

“Diperiksa hari ini untuk tersangka HS (Hariyadi Suyuti) dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Dari keempat saksi itu, dua orang di antaranya merupakan Staf Finance PT Summarecon yakni, Christy Surjadi dan Vonny.

Sedangkan dua orang saksi lainnya ialah karyawan PT Summarecon Agung yakni, Raditya Satya Putra dan Frederick Palopadang.

“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” jelas Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Keempat tersangka itu ialah mantan Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti; Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Saat ini, keempat tersangka itu dalam proses kelengkapan berkas penyidikan guna selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, news, suap walikota yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 332431ed 553c 45cf 9de0 46fecd7219ef DKI Batal Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot
Next Article 2d6a2b2c a119 4b07 baff 522f24ad9098 Banyak Siswa di Jakarta Belum Tertampung di Sekolah Negeri, Wagub DKI: Jangan Sedih

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?