IPOL.ID – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial F selaku mantan Manager PT Misi Mulia Metrical.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
“Saksi yang diperiksa yaitu F selaku mantan Manager PT Misi Mulia Metrical,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (6/7).
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” ujar Ketut.
Kendati demikian, pemeriksaan saksi tersebut masih sebatas memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Artinya, pemeriksaan saksi belum mengarah kepada penetapan tersangka.
Adapun sejauh ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi termasuk Direktur Utama (Dirut) Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu (FPR).
Kendati demikian, korps yang dinakhodai Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Supardi masih belum menetapkan tersangka dengan alasan masih mendalami keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian kasus tersebut.(ydh)