Sementara Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono mengatakan, situs bersejarah itu ditetapkan sebagai Bangunan Gedung Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/201/404.033/2018 tentang Penetapan Benteng Van Den Bosch/Benteng Pendem Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada 14 November 2018.
Benteng Pendem memiliki potensi yang sangat besar sebagai salah satu desitinasi wisata di Ngawi sendiri. Dengan adanya pemugaran pada Kawasan Bangunan Pusaka ini akan dapat meningkatkan pariwisata di Kab. Ngawi khususnya di Kawasan Benteng Van Den Bosch
“Konsep Rehabilitasi Adaptiv Reuse Concept atau mengembalikan fungsi bangunan cagar budaya dengan fungsi baru dengan seminimal mungkin mengubah bentuk bangunan lama untuk menjaga nilai kultural diterapkan dalam rehabilitasi Benteng Pendem. Prinsip revitalisasi pada bangunan cagar budaya adalah mengubah bagian “dalam” dengan tetap mempertahankan bagian “luar,” jelas Ony.
Dilanjutkan Reva, dalam prosesnya, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi rehabilitasi Benteng Pendem, Kementerian PUPR melibatkan Pemerintah Daerah dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk menjaga prinsip-prinsip pelestarian bangunan gedung cagar budaya.