IPOL.ID- Dunia selebritas Indonesia kembali heboh. Kali ini artis dan DJ berinisial RR diduga membawa kabur istri dari seorang pengusaha.
RR dicurigai menghasut sang istri untuk menggugat cerai ke pengadilan. Padahal rumah tangga pengusaha tersebut dalam kondisi baik saja.
Gugatan saat ini telah masuk ke pengadilan negeri Tangerang dengan nomor perkara 307/Pdt.G/2022/PN Tng. Lewat kuasa hukumnya, pihak tergugat sama sekali tidak masalah dengan LGBT, tetapi menyesalkan cara dari RR yang menghasut sang istri.
“Beliau membenarkan dari bukti-bukti yang diserahkan Klien-nya di depan persidangan, kuat dugaan adanya perbuatan yang menggoda dan menghasut Penggugat untuk menggugat cerai suaminya agar mereka bebas menjalin hubungan terlarang dan menyimpang.
Saat ini pelaku perselingkuhan dan perzinahan sesama jenis (LGBT) memang tidak ada diatur dalam pasal KUHP. Hal ini yang membuat para pelaku merasa bebas melakukannya karena sistem peradilan di Indonesia yang tidak bisa menjerat pidana LGBT,” ujar Pande Uly Boy Pardomuan SH selaku kuasa hukum tergugat sesaat setelah sidang penyerahan alat bukti surat.