Dedi menggaransi kematian Brigadir Yoshua akan diungkap secara terbuka. Proses pembuktiannya dilakukan secara ilmiah dan hasilnya harus sahih secara hukum. ”Dua konsekuensi yang ditanggung penyidik. Pertama, secara yuridis harus terpenuhi. Lalu konsekuensi secara keilmuan harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan,” paparnya.
Sekadar informasi, Mabes Polri telah menggelar prarekonstruksi kasus Brigadir J selama tujuh jam lebih.