IPOL.ID-Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan masyarakat yang akan menghadiri kegiatan keramaian wajib divaksinasi COVID-19 penguat (booster).
“Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib ‘booster’ dosis ketiga,” kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).
Airlangga menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat terbatas dengan agenda evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.
Aturan tersebut memuat mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang. (bam)