Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal yang juga hadir pada kesempatan tersebut menuturkan, akan lakukan pengawasan yang intens terhadap semua pelaksanaan kegiatan. Kalau ditemukan prosedur yang janggal dan menyimpang tentu Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit investigasi.
Bila hasilnya terbukti bahwa pihak tersebut melakukan pelanggaran berat tentu akan diberhentikan. “Komitmen dari Inspektorat Jenderal sebagaimana perintah Pak Menteri, siap melakukan pengawasan dan mengawal perubahan sistem di dalam pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” pungkas Sunraizal.
Turut hadir dalam kesempatan ini, beberapa Jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Ditreskrimum Polda Metro Jaya; dan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (LS/JM/AF)
