IPOL.ID – Menyusul keluarnya keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) organisasi ACT, di Jakarta izin operasional lembaga kemanusian itu otomatis dicabut juga.
Wakil Gubernur (Wagub) DKi Jakarta Ahmad Riza Patria, memastikan, operasional ACT di Jakarta sudah otomatis tidak lagi diizinkan,
“Sudah otomatis ya, kalau sudah dilakukan pencabutan oleh Kemensos, bahkan rekeningnya sudah diblokir oleh PPATK,” ujarnya, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (8/7).
Dijelaskan Riza Patria, meski izin operasional ACT diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun saat ini sudah tak bisa beroperasi sama sekali. Terlebih, persoalan tersebut tengah diselidiki aparat kepolisian atas laporan PPATK.
Atas masalah tersebut, lanjut Ketua DPD Gerindra DKI ini, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, hingga ke depannya tidak menimbulkan masalah.
“Ya tentu semua seperti itu otomatis ya dan juga kami akan lakukan berbagai evaluasi, pengawasan, pemeriksaan,” papar dia.
Maka dari itu, pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan itu meminta kepada seluruh lembaga kemanusiaan untuk lebih berhati-hati dan tak memanfaatkan dana donasi.
Sebab, dana yang diberikan olah masyarakat adalah amanah yang mesti dijalankan dengan baik dan jelas.
“Gunakan dana umat untuk kepentingan umat, untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengaku bahwa pihaknya sempat menerbitkan izin kegiatan operasional pada lembaga ACT.
Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor155/F3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
“Izinnya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” kata Benni dalam pesan singkat.
Lalu, seiring dengan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT, Benni mengaku, pihaknya tengah melakukan evaluasi izin kegiatan lembaga pengumpul donasi tersebut. (pes)