IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Salah satu permohonan tersebut diajukan oleh tersangka kasus dugaan tindak penganiayaan, Abdul Fakri alias Abah bin Sakmal.
“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui setelah melalui ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Direktur dan Koordinator Jampidum beserta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (8/7).
Adapun, Abdul Fakri yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu telah disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
Dengan begitu, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Ancaman pidana denda atau penjara sebagaimana dimaksud Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tidak lebih dari lima tahun,” jelas Ketut.
Syarat lainnya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah telah dilaksanakannya proses perdamaian antara tersangka dengan korban. Dalam hal ini, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu tersangka juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Tersangka bahkan juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. “Permohonan penghentian penuntutan tentunya juga tak melupakan pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat,” tambah Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menambahkan, tiga tersangka lainnya yang disetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
ialah merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Ketiga tersangka itu adalah Haris Wangga bin Ciwang dari Kejaksaan Negeri Indramayu, Andri Ramdani bin almarhum Enan Saputra dari Kejaksaan Negeri Indramayu dan Yanuarius Yogi dari Kejaksaan Negeri Nabire.
“Atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan yang diajukan tersangka, Jampidum Fadil Zumhana lantas memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Ketut. (ydh)
Jampidum Setujui Empat Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Diajukan Tersangka Kasus Penganiayaan
