IPOL.ID – Sidang lanjutan atas dugaan perusakan aset milik PT Mitra Stania Kemingking (MSK) digelar di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (7/7). Dalam sidang tersebut, pihak PT MSK menginginkan agar aktor utama pelaku provokasi ditemukan, ditangkap dan mendapat hukuman setimpal.
Dalam sidang lanjutan itu, Kepala Desa (Kades) Penyak, Koba, Bangka Tengah, yakni Sapawi menjadi tersangka pembakaran aset milik PT MSK, perusahaan di bawah PT Mitra Stania Prima (MSP).
Selain kades, tokoh masyarakat, Syamsul dan oknum Provos Polres Bangka Tengah, Riduan juga ditetapkan sebagai tersangka pada perkara 43/Pid.B/2022/PN Kba. Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Koba.
Selain menetapkan tiga tersangka baru, hakim memutuskan vonis terhadap tiga terdakwa perusakan aset perusahaan milik PT MSK, dengan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketiganya yakni Zaini Als Zwen Bin Sulaiman, Muksin Bin Rosi serta Andi Bin Basarudin.
Direktur Utama PT Arsari Tambang, Aryo Djojohadikusumo berharap dalang atau pelaku utama yang menyuruh ketiga tersangka baru, yang menghasut massa melakukan perusakan dan pembakaran aset milik PT MSK agar segera terungkap. MSP dan MSK adalah perusahaan di bawah Arsari Tambang yang bergerak di bidang pertambangan (timah) legal.
“Pelaku utama atau aktor intelektualnya saya yakin ada dalam kasus ini dan harus terungkap,” ujar Aryo.
Menurut dia, tidak mungkin kepala desa dan massa tiba-tiba melakukan perusakan dan pembakaran jika tidak ada provokator utamanya. Sebab, MSK hadir ditengah membantu perekonomian warga sekitar dan perekonomian daerah.
“Tidak mungkin warga yang juga ikut mencari nafkah di MSK melakukan perusakan, logikanya kalau tidak ada aktor intelektualnya tidak mungkin itu terjadi,” tegas Aryo.
Dalam kesempatan sama, Direktur Antar Lembaga PT MSP, Harwendro Adityo Dewanto menambahkan, akibat aksi anarkis massa yang melalukan perusakan dan membakar aset perusahaan, pihaknya menderita kerugian ratusan juta rupiah.
“Kerugian yang kami alami mencapai lebih dari Rp 429 juta, baik itu aset berupa bangunan maupun properti di dalamnya,” ungkap pria akrab disapa Didit.
Agar kasus serupa tidak terulang, Didit meminta agar aktor utama pelaku yang memprovokasi warga ditemukan, ditangkap dan diberikan hukuman setimpal.
“Aktor intelektualnya harus diadili secara hukum supaya ada efek jera, karena yang terkena imbas dari perusakan dan pembakaran aset ini, bukan hanya perusahaan, tapi juga berimbas pada warga sekitar dan perekonomian lokal,” tutup Didit. (ibl/msb)