Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kades, Tokoh Masyarakat dan Oknum Polisi Jadi Tersangka Perusakan Aset, PT MSK Ingin Dalang Sebenarnya Terungkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kades, Tokoh Masyarakat dan Oknum Polisi Jadi Tersangka Perusakan Aset, PT MSK Ingin Dalang Sebenarnya Terungkap
Kriminal

Kades, Tokoh Masyarakat dan Oknum Polisi Jadi Tersangka Perusakan Aset, PT MSK Ingin Dalang Sebenarnya Terungkap

Farih
Farih Published 07 Jul 2022, 20:16
Share
3 Min Read
678edfff 8c5c 4f77 a58d ac56bf513c82
Sidang lanjutan atas dugaan perusakan aset milik PT Mitra Stania Kemingking (MSK) digelar di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (7/7). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sidang lanjutan atas dugaan perusakan aset milik PT Mitra Stania Kemingking (MSK) digelar di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (7/7). Dalam sidang tersebut, pihak PT MSK menginginkan agar aktor utama pelaku provokasi ditemukan, ditangkap dan mendapat hukuman setimpal.

Dalam sidang lanjutan itu, Kepala Desa (Kades) Penyak, Koba, Bangka Tengah, yakni Sapawi menjadi tersangka pembakaran aset milik PT MSK, perusahaan di bawah PT Mitra Stania Prima (MSP).

Selain kades, tokoh masyarakat, Syamsul dan oknum Provos Polres Bangka Tengah, Riduan juga ditetapkan sebagai tersangka pada perkara 43/Pid.B/2022/PN Kba. Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk memproses lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Koba.

Selain menetapkan tiga tersangka baru, hakim memutuskan vonis terhadap tiga terdakwa perusakan aset perusahaan milik PT MSK, dengan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketiganya yakni Zaini Als Zwen Bin Sulaiman, Muksin Bin Rosi serta Andi Bin Basarudin.

Direktur Utama PT Arsari Tambang, Aryo Djojohadikusumo berharap dalang atau pelaku utama yang menyuruh ketiga tersangka baru, yang menghasut massa melakukan perusakan dan pembakaran aset milik PT MSK agar segera terungkap. MSP dan MSK adalah perusahaan di bawah Arsari Tambang yang bergerak di bidang pertambangan (timah) legal.

“Pelaku utama atau aktor intelektualnya saya yakin ada dalam kasus ini dan harus terungkap,” ujar Aryo.

Menurut dia, tidak mungkin kepala desa dan massa tiba-tiba melakukan perusakan dan pembakaran jika tidak ada provokator utamanya. Sebab, MSK hadir ditengah membantu perekonomian warga sekitar dan perekonomian daerah.

“Tidak mungkin warga yang juga ikut mencari nafkah di MSK melakukan perusakan, logikanya kalau tidak ada aktor intelektualnya tidak mungkin itu terjadi,” tegas Aryo.

Dalam kesempatan sama, Direktur Antar Lembaga PT MSP, Harwendro Adityo Dewanto menambahkan, akibat aksi anarkis massa yang melalukan perusakan dan membakar aset perusahaan, pihaknya menderita kerugian ratusan juta rupiah.

“Kerugian yang kami alami mencapai lebih dari Rp 429 juta, baik itu aset berupa bangunan maupun properti di dalamnya,” ungkap pria akrab disapa Didit.

Agar kasus serupa tidak terulang, Didit meminta agar aktor utama pelaku yang memprovokasi warga ditemukan, ditangkap dan diberikan hukuman setimpal.

“Aktor intelektualnya harus diadili secara hukum supaya ada efek jera, karena yang terkena imbas dari perusakan dan pembakaran aset ini, bukan hanya perusahaan, tapi juga berimbas pada warga sekitar dan perekonomian lokal,” tutup Didit. (ibl/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kades, Oknum Polisi, perusakan aset, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 9203 320 Simpatisan DPO Pencabulan di Jombang Diamankan Polisi
Next Article satu 2 93 Melahirkan di Rusun Flamboyan, Bayi Tewas Dikubur Diam-diam di TPU Tanah Kusir, Sepasang Muda Mudi Diamankan Polsek Cengkareng

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?