IPOL.ID – Jajaran Kantor Keimigrasian Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar) melaksanakan sosialisasi terkait kemudahan penggunaan aplikasi M Paspor dan pemberian Visa Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun penjaminnya, Selasa (12/7).
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Mochamad Akbar Adhinugroho menjelaskan, tadi pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan M Paspor dan kemudahan izin tinggal keimigrasian di masa Pandemi Covid-19.
“Sosialisasi diberikan dengan tujuan guna meningkatkan pariwisata dan ekonomi di wilayah kerja Kanimsus Jakbar,” kata Akbar pada ipol.id, Selasa (12/7).
Dalam kegiatan sosialisasi M Paspor tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, diisi juga oleh dua kepala seksi. Pada pelaksanaannya, M Paspor dapat digunakan untuk masyarakat maupun WNA terutama untuk menggantikan aplikasi sebelumnya yaitu Apapo.