IPOL.ID – Jajaran Kantor Keimigrasian Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar) melaksanakan sosialisasi terkait kemudahan penggunaan aplikasi M Paspor dan pemberian Visa Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun penjaminnya, Selasa (12/7).
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Mochamad Akbar Adhinugroho menjelaskan, tadi pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan M Paspor dan kemudahan izin tinggal keimigrasian di masa Pandemi Covid-19.
“Sosialisasi diberikan dengan tujuan guna meningkatkan pariwisata dan ekonomi di wilayah kerja Kanimsus Jakbar,” kata Akbar pada ipol.id, Selasa (12/7).
Dalam kegiatan sosialisasi M Paspor tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra, diisi juga oleh dua kepala seksi. Pada pelaksanaannya, M Paspor dapat digunakan untuk masyarakat maupun WNA terutama untuk menggantikan aplikasi sebelumnya yaitu Apapo.
“Kedua, terkait pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian untuk seluruh masyarakat maupun Warga Negara Asing (WNA) sebagai penjamin dan WNA yang berada di Kanimsus Jakbar,” ujarnya.
Sosialisasi, lanjutnya, diberikan kepada stakeholder Keimigrasian Jakbar, terutama kepada para camat Jakbar, dan para penjamin serta pemberi izin tinggal WNA di Jakbar, pemilik hotel di Jakbar yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi pelayanan M Paspor oleh pihaknya diberikan kepada masyarakat yang ingin mengganti paspor biasa, hilang atau rusak. Kedua, kepada WNA yang melakukan permohonan perpanjangan visa dan izin tinggal di wilayah Jakbar, juga pada tempat penjamin atau pemberi izin tinggal tersebut.
“Cara pembuatan M Paspor pun mudah bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan paspor,” tukasnya.
Terkait pelayanan M Paspor oleh Keimigrasian Jakbar, saat ini, tidak ada kendala. “Kita memberikan pelayanan maksimal. Baik di Kanimsus Jakbar dan ULP 1 di Kebun Jeruk serta ULP 2 di Daan Mogot,” tukasnya.
Rata-rata per hari ini, sambung Akbar merinci, pemohon M Paspor ada sebanyak 200 orang khusus di Kanim Jakbar, sedangkan di ULP 1 dan 2 masing-masing ada sekitar 100 orang. “Total perhari bisa 400 pemohon paspor,” ungkap dia.
Sehingga masyarakat tak perlu khawatir dalam membuat M Paspor, lanjutnya, malah mempermudah masyarakat atau WNA, karena pemberian visa juga diberikan oleh Direktorat Jenderal, dan perpanjangan paspor di Kanim setempat.
“Pemohon izin tinggal, kunjungan dan perpanjangan izin tinggal sementara dan tetap bakal diberi kemudahan pelayanan, apalagi di era Pandemi Covid-19 dan untuk meningkatkan wisata serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jakbar,” katanya.
Sementara, untuk blanko biasa saat ini juga telah dipublikasikan ke media sosial (medsos), dan tim Keimigrasian Jakbar menginformasikan, Kantor Keimigrasian Jakbar pun tetap melayani paspor biasa.
“Kalau untuk blanko banyak, karena pas libur anak sekolah ya, Airport yang mengantar mereka menuju ke negara tujuan juga kan sudah banyak buka, namun untuk e-Paspor nihil,” tutupnya. (ibl/msb)