IPOL.ID – Presenter TVOne Brigita Manohara buka suara terkait ketidakhadirannya saat dipanggil KPK sebagai saksi di kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Dia mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari pihak KPK.
“Melalui keterangan ini, saya menyatakan bahwa SAYA TIDAK MENERIMA surat tersebut, karena sejak 2012 saya sudah tinggal di Jakarta dan alamat kependudukan saya sudah dipindah ke Jakarta sejak akhir 2021,” ujar Brigita Manohara dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Kata dia, surat Panggilan KPK itu sejatinya diterima oleh penyewa rumah di alamat yang dituju penyidik KPK. Namun Brigita menyebut penerima surat itu lupa menginformasikan perihal surat itu kepadanya.
“Penerima surat, yakni orang yang menyewa rumah tersebut siang tadi, menjelaskan bahwa dia yang menerima tetapi LUPA tidak menyampaikan, yang bersangkutan baru menjelaskan jika menerima surat ketika dikomplain adik saya setelah beredar kabar di media bahwa saya ‘mangkir’,” jelasnya.
Soal pemanggilan ulang KPK, Brigita mengaku telah berkomunikasi dengan pihak penyidik KPK. Dia memastikan akan memenuhi pemanggilan tersebut sebagai salah satu bentuk dukungannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Berdasarkan komunikasi terakhir saya dengan tim penyidik, adalah benar tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saya pada 25 Juli mendatang, tetapi belum terkonfirmasi lebih lanjut. Saya sebagai warga negara yang baik yang selama ini belajar ilmu hukum akan menghadiri panggilan penyidik apabila hal tersebut kembali dilakukan guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Brigita.
Terkait materi penyidikannya, Brigita mengaku hingga saat ini belum diberikan informasi oleh pihak penyidik. Namun dia memastikan bakal memberikan penjelasan setelah menghadiri pemeriksaan.
“Saya masih belum tahu materi apa yang akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK karena saya juga baru mengetahui perihal pemanggilan saya pagi tadi. Saya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah saya menghadiri pemanggilan tersebut,” katanya.
Brigita menekankan bahwa pemanggilan terhadapnya tak berkaitan dengan pencalegannya pada 2018-2019. Dia pun menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah memenuhi panggilan KPK.
“Melalui keterangan ini, saya juga menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan tidak berkaitan sama sekali dengan pencalegan saya pada 2018-2019. Saya akan memberikan penjelasan lebih lengkap setelah saya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK sehingga tidak menimbulkan asumsi yang dimungkinkan mengganggu institusi tempat saya bekerja dan organisasi yang menempatkan sy sebagai pengurus di dalamnya,” jelasnya.
KPK telah memanggil Brigita Purnawati Manohara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia dipanggil sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Brigita absen pada panggilan pertamanya tersebut tanpa pemberitahuan yang jelas.
KPK akan mengirimkan surat panggilan ulang. Brigita akan dipanggil lagi pada 25 Juli mendatang.