IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Hermansyah Simatupang dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003, BP (inisial).
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (19/7).
Diketahui, Kejagung tengah melakukan penyidikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Akan tetapi, Sprindik yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi masih bersifat umum atau belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.
Adapun dalam kasus ini, PT Duta Palma Group atau disingkat DPG diduga telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar.
Namun pengelolaan lahan tersebut diduga dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
PT DPG juga diduga telah membuat dan mendirikan/membuka lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu, dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers belum lama ini.
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pemilik PT DPG saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bos PT DPG diproses oleh lembaga antirasuah dengan kasus yang berbeda.(ydh)