IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang saksi berinisial EATTT selaku Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pemeriksaan saksi tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode 2021-2022.
Pemeriksaan saksi digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Saat diperiksa, bos pengelola kelapa sawit terbesar itu dicecar mengenai keterlibatan lima tersangka kasus mafia minyak goreng tersebut.
“Diperiksa untuk tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS dan tersangka LCW alias WH,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (25/7).
Pemeriksaan saksi itu, ditambahkannya, juga untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka antara lain, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW alias WH) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, dan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.