IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terkait penetapan bos Koperasi Simpan Pinjam PT Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima SPDP baru Nomor : B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama HS (Henry Surya),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/7).
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari SPDP sambil menunggu berkas perkara tersebut dirampungkan oleh penyidik.
“Koordinasi dilakukan secara intensif antara penyidik dengan JPU dalam rangka penyelesaian perkara dimaksud,” kata Ketut.
Ketut juga memastikan pihaknya akan konsen dengan perkara yang melibatkan kepentingan orang banyak dengan jumlah dan kerugian yang besar itu.
“Apabila ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat,” ujar Ketut.
“Kami berkomitmen bersama penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum,” tambah mantan Wakajati Bali tersebut.
Sebelumnya, bos Koperasi Simpan Pinjam PT Indosurya, Henry Surya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Namun bebasnya tersangka investasi bodong tersebut berakhir sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kendati demikian, Bareskrim Polri tak mau menyerah, hingga akhirnya tetap menindaklanjuti proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk bos PT Indosurya, Henry Surya. (ydh)