Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakarta Timur Terima Penyerahan Dua Tersangka Korupsi Asabri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Jakarta Timur Terima Penyerahan Dua Tersangka Korupsi Asabri
Hukum

Kejari Jakarta Timur Terima Penyerahan Dua Tersangka Korupsi Asabri

Farih
Farih Published 10 Jul 2022, 13:14
Share
2 Min Read
asabri
Ilustrasi. Foto: Istimewa
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri tahun 2012-2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam menyebutkan ada dua berkas tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua berkas masing-masing atas nama tersangka ESS (Edward Seky Soeryadjaya) dan RARL (Rennier Abdul Rahman Latief),” kata Ashari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/7).

Selanjutnya, Kejari Jakarta Timur segera menugaskan seorang atau beberapa orang JPU untuk melakukan penuntutan, guna menyelesaikan perkara tindak pidana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana.

“Bahwa dengan adanya tim penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI yang beralih tugas sehingga dipandang perlu untuk mengganti dan menambah personil JPU guna melakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut,” ujar Ashari.

Dia juga menambahkan, bahwa kewenangan penahanan tersangka RARL kini telah beralih kepada JPU Kejari Jakarta Timur. Tersangka RARL akan ditahan selama 20 hari mulai 7 Juli 2022 hingga 26 Juli 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Sedangkan tersangka ESS saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat,” tambah Ashari.

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, kejari jakarta timur, news, tersangka koupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komunitas Mangrove Jakarta gandeng Kitabisa tanam 2.000 bohon Bakau di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu (ist/dok. Mangrovejkt.id) Komunitas Mangrove Jakarta Gandeng Kitabisa Tanam 2.000 Pohon Bakau Lagi
Next Article Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Presiden Sri Lanka Akan Mundur Pekan Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?