IPOL.ID – Bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima pembayaran denda dari mantan Senior Manager PT Pelindo II, Hariyadi Budi Kuncoro.
“Menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Hariyadi Budi Kuncoro,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Rabu (27/7).
Hariyadi yang juga adik eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto merupakan salah satu terpidana korupsi pengadaan mobil crane pada PT Pelindo II.
“Hariyadi telah divonis dengan putusan MA RI No.2605 K/pid.sus/2017 tanggal 7 peb 2018,” imbuh Ashari.
Dalam amar putusan, Hariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta sub delapan bulan dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Selanjutnya, uang denda yang diterima dari penasehat hukum terdakwa (Hariyadi) disetorkan langsung ke kas negara milik kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Ashari.(ydh)