IPOL.ID – Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), memusnahkan sebanyak 855.560 batang rokok, 96.134 pcs masker kosmetik, 3,6 kilogram (kg) tembakau sintetis, 1,2 kg sabu dan puluhan senjata api maupun tajam dimusnahkan di halaman Kejari Jaktim, Selasa (5/7).
Seluruh barang bukti sitaan dari 302 perkara yang dimusnahkan oleh aparat berwajib tersebut, telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Seperti tindak pidana terorisme, narkotika, cukai, obat dan kosmetik tanpa ijin edar.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari periode bulan Januari hingga Juni 2022,” ungkap Ardito pada wartawan, Selasa (5/7).
Dia menambahkan, kemudian dari 302 perkara yang telah dinyatakan inkrah, kasus tindak pidana narkotika masih mendominasi dengan total kasus 239 perkara. Terhitung sejak periode Januari hingga Juni 2022.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti kejahatan itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat Incenerator untuk narkotika dan rokok.
“Sedangkan barang bukti senjata api laras panjang, pendek maupun senjata tajam dimusnahkan dengan menggunakan mesin alat pemotong. Kemudian untuk obat-obatan dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dilarutkan selanjutnya digilas hingga hancur,” tutup dia. (ibl)