IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima pelimpahan 10 tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan penipuan berkedok investasi DNA Pro.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Kantor Kejari Kota Bandung, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Setelah penyerahan tahap dua, 10 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Sepuluh tersangka itu masing-masing berinisial ED, RS, FYT, SR dan JG. Lalu tersangka DT, R, YTS, RK dan HAM.
Mereka disangka melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut pengadilan.
Nantinya persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, Jawa Barat.(ydh)