Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Kota Bandung Terima Pelimpahan 10 Tersangka Penipuan DNA Pro
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Kota Bandung Terima Pelimpahan 10 Tersangka Penipuan DNA Pro
Hukum

Kejari Kota Bandung Terima Pelimpahan 10 Tersangka Penipuan DNA Pro

Farih
Farih Published 28 Jul 2022, 20:37
Share
1 Min Read
f13813d9 ed0e 47ef ab7f 53032dc44ff1
Pelimpahan tahap dua sepuluh tersangka penipuan berkedok investasi DNA Pro di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Selasa (28/7). Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima pelimpahan 10 tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan penipuan berkedok investasi DNA Pro.

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Kantor Kejari Kota Bandung, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah penyerahan tahap dua, 10 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/7).

Sepuluh tersangka itu masing-masing berinisial ED, RS, FYT, SR dan JG. Lalu tersangka DT, R, YTS, RK dan HAM.

Mereka disangka melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pelimpahan tahap dua tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut pengadilan.

Nantinya persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, Jawa Barat.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dna pro, kejari kota bandung, news, penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 5e6b41dc 0040 492a 8bad 0e2207e3d6ee Viral Video Pria Joget Erotis Disawer di Hotel Kawasan Kebayoran Lama
Next Article IMG 20220705 WA0100 1 Pemprov DKI Siapkan Sanksi Sosial Bagi Para Pelaku Pelecehan Seksual

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia kepada keluarga almarhumah Arinjani Novita Sari. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka

Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?