Iwan mendorong peran besar dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk pelaksanaan pembangunan Huntap. Salah satunya dengan penetapan lokasi serta pendataan penerima bantuan. Hal itu diperlukan agar pemerintah pusat bisa menetapkan target pembangunan serta alokasi anggaran.
Iwan menambahkan, dalam pembangunan Huntap tahap 2A ini pihaknya juga mengacu pada perencanaan pembangunan hunian untuk masyarakat yang terdampak bencana di Lumajang, Jawa Timur. Salah satunya dengan menggunakan teknologi rumah instan sederhana sehat (Risha) sehingga waktu pembangunan tidak terlalu lama dan cepat.
“Di Lumajang kami membangun rumah khusus untuk masyarakat terdampak bencana sebanyak 2.000 unit dalam waktu empat bulan. Kami harap pembangunan Huntap di Sulteng ini bisa lebih cepat dengan menggunakan Risha dan tahan gempa,” kata Iwan.
Proses pembangunan Huntap Pascabencana Sulteng beserta Prasarana Dasar Kavling tahap 2A dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II.