Menindaklanjuti kasus tersebut, Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan itu. “Akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal,” ungkap Teguh Hari Prihatono.
Untuk menghindari kasus serupa, Teguh Hari Prihatono mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga sertipikat serta tanahnya. Dengan peran aktif seluruh pihak terkait, masyarakat tidak akan tersentuh oleh mafia tanah.
“Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dan bekerja sama dalam memberantas mafia tanah. Namun, butuh dukungan dari masyarakat. Masyarakat pun harus berperan aktif dalam menjaga asetnya,” pungkas Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN. (***)