IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Dua orang saksi berasal dari unsur pemerintah yakni, SM selaku Sekretaris pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan TH selaku Ketua Tim Asistensi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Sedangkan dua orang saksi lainnya berasal dari unsur swasta yakni, R selaku Manager Affair PT Musim Mas dan LAN selaku Manager Ekspor Impor pada PT Megasurya Mas.
“Pemeriksaan saksi untuk tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS dan tersangka LCW alias WH,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (8/7).
Ketut menambahkan pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.
“Selain itu juga untuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tambahnya.
Seperti diketahu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode 2021-2022. Kelima tersangka di antaranya, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, dan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Selain itu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.
Adapun berkas kelima tersangka kini dalam tahap melengkapi persyaratan formil dan materiil melalui pemeriksan tim jaksa peneliti. (ydh)