IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan dari sejumlah kontraktor terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011.
Korps adhyaksa kini memeriksa seorang saksi berinisial BFA selaku Direktur Utama PT Ting Tai Konstruksi Indonesia, BFA.
Pemeriksaan saksi itu digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).
Dalam pemeriksaan itu, Direktur Utama Ting Tai Indonesia BFA telah dikonfirmasi berkaitan BFC Project. Sejak 2014, PT Ting Tai Konstruksi Indonesia menjadi subkontraktor (vendor) PT Krakatau Engineering (KE).
Penunjukkan vendor itu disepakati melalui penandatanganan empat kontrak pekerjaan konstruksi dengan jumlah Rp35.374.600.000.
“Dimana dalam seluruh pelaksanaan pekerjaan, subkontraktor tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari PT KS selaku pemilik pekerjaan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (7/7).
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa RM selaku Direktur PT Zayan Putra Perkasa yang juga vendor PT KE, Kamis (30/6). Sama halnya BFA, RM juga dicecar sebagai saksi mengenai BFC Project, khususnya soal 26 kontrak pekerjaan kontruksi area BFC dalam bentuk Job Order sebesar Rp 7.767.185.900.
“Meski pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen, namun pembayaran yang dilakukan PT KE berdasarkan tagihan (invoice) hanya sebesar Rp 6.548.351.720. Sehingga terdapat selisih yang belum dibayar PT KE sampai dengan sekarang sebesar Rp 1.218.834.180,” Ketut menambahkan.
Adapun sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi termasuk pihak PT Krakatau Steel, PT Krakatau Engineering dan kontraktor. Meski begitu, Kejagung belum mengumumkan tersangka atau pihak-pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait proyek pembangunan pabrik BFC oleh PT Krakatau Steel. (ydh)