IPOL.ID– KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Tim Lembaga Antirasuah hari ini Senin (25/7/2022), bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta untuk mencari keberadaan Mardani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK juga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sana.
“Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Ali menyatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan hasil upaya paksa tersebut.
“Saat ini masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan,” ucap dia.
KPK menyebut Mardani sudah tidak kooperatif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Alasan mangkir karena adanya praperadilan tidak bisa dimaklumi oleh Lembaga Antikorupsi.
“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” jelas Ali.
KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/7/2022), namun dia tidak datang.