Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Jemput Paksa Mardani Maming
HeadlineHukumNews

KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Farih
Farih Published 25 Jul 2022, 18:46
Share
1 Min Read
Mardani H Maming2
Mardani H Maming. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID– KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Tim Lembaga Antirasuah hari ini Senin (25/7/2022), bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta untuk mencari keberadaan Mardani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK juga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sana.

“Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Ali menyatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan hasil upaya paksa tersebut.

“Saat ini masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan,” ucap dia.

KPK menyebut Mardani sudah tidak kooperatif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Alasan mangkir karena adanya praperadilan tidak bisa dimaklumi oleh Lembaga Antikorupsi.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” jelas Ali.

KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/7/2022), namun dia tidak datang.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jemput paksa, kpk, mardani maming, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Add a heading 4 Sesalkan Aksi Vandalisme di Stasiun Manggarai, DJKA Ajak Masyarakat Rawat Fasilitas Bersama
Next Article AFS KonferensiPersPialaPresiden2022 PBSI 20220725 scaled Bulutangkis Piala Presiden 2022: 620 Atlet Bersaing Berebut Hadiah Rp 1 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
HeadlineNasional
Prabowo Bakal Bangun 8.900 Rumah Dinas untuk Hakim
14 May 2026, 22:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?