IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Pemanggilan terhadap Maming dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Berdasarkan informasi, Maming akan dipanggil sebagai tersangka pada Kamis, 21 Maret 2022. Maming diminta tak lagi mangkir dari panggilan di Gedung KPK.
Ali bilang, alasan kuasa hukum terkait ketidakhadiran Maming dalam pemeriksaan sebelumnya, Kamis, 14 Juli 2022 tidak dibenarkan secara hukum. Saat itu kuasa hukum meminta KPK tak memanggil Bendum PBNU itu lantaran masih menjalani proses hukum praperadilan.
“Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan,” kata Ali.
Dia menyebut, proses praperadilan tidak menghalangi upaya penyidik dalam mengusut kasus ini. Maka dari itu, Ali mengultimatum Mardani Maming menghadiri pemeriksaan berikutnya.
“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” kata Ali.
Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.
Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.
“Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.
“Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK,” kata Ali.