IPOL.ID – KPK menyebut ada bahaya dalam peredaran mata uang kripto. Kripto diyakini bisa menjadi sarana pencucian uang.
“Pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat,” kata Plt. juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Berdasarkan pengalaman KPK, modus pencucian uang selalu berkembang mengikuti zaman. Mata uang kripto diyakini bisa menjadi model baru pencucian uang yang dilakukan penjahat.
“Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi,” kata Ipi.
KPK berharap seluruh penegak hukum mewaspadai pencucian uang dengan metode kripto. Lembaga Antikorupsi juga telah memberikan pelatihan untuk penegak hukum agar bisa membidik pencucian uang dengan metode kripto.
“Ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto, rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto,” kata Ipi.
Para penegak hukum juga diajarkan tentang tipologi risiko kejahatan finansial. KPK ingin penegak hukum di Indonesia tidak kalah langkah dengan penjahat yang melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan kripto.
“KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Analis, Penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto,” ujar Ipi.