IPOL.ID – KPK mengultimatum Erwinda, istri dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ultimatum itu lantaran Erwinda tak memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu, 13 Juli 2022.
Erwinda dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Benar. Hari Rabu (13/7/2022) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi atas nama Erwinda (ibu rumah tangga). Namun dari informasi yang kami peroleh saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Selain Erwinda, saksi lain yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga mangkir panggilan KPK. Nur Fitriani juga disebut sebagai istri siri dari Mardani Maming.
Ali menegaskan, praperadilan yang diajukan Bendum PBNU itu tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti dan keterangan dilakukan meski praperadilan berjalan.
Ali mengultimatum keduanya agar memenuhi panggilan KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” kata Ali.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketum HIPMI itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.
“Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.
Sidang gugatan praperadilan Bendahara Umum (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar perdana, Selasa (12/7/2022).
Namun sidang perdana batal digelar lantaran pihak KPK mangkir.