IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Galih Gerriandani di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Pemeriksaan saksi tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi (RE).
“Tim penyidik selesai memeriksa saksi (Galih Gerriandani) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7).
Dalam pemeriksaan, Galih dicecar oleh penyidik lembaga antirasuah mengenai asal-usul kepemilikan aset tersangka RE yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“(Diperiksa) terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE (Rahmat Effendi) yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil,” jelas Ali.
Seperti diketahui, TPPU yang menjerat kepala daerah non aktif tersebut berdasarkan pengembangan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Dalam kasus suap tersebut, KPK menetapkan sembilan tersangka termasuk Rahmat Effendi. Selain Rahmat Effendi, KPK jiga menjerat ekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai tersangka penerima suap.