MS Glow adalah merek skincare yang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada tahun 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada tahun 2016.
Sementara pada bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. Sejak itu terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow ini diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.
Sebelumnya Shandy Purnamasari berhasil memenangkan gugatan terkait sengketa merek MS Glow di PN Medan, Selasa (14/6/2022). Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow, terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.