Sebagai event yang menggunakan anggaran negara (APNB dan APBD), sarana dan prasarana serta regulasi pemerintah, pendapatan komersial APG XI Solo 2022 memang merupakan bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor melalui LPDUK sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola PNBP untuk sektor keolahragaan.
Elly Husein menejelaskan, mempetnya waktu persiapan Indonesia menjadi tuan rumah sehubungan undur dirinya Vietnam, membuat pihaknya harus kerja keras. Karena itu untuk pengelolaan dana sponsor, pihaknya bekerjsama dengan LPDUK Kemenpora.
“Kami mampu menggalang dana sponsor dari 36 perusahaan untuk APG XI/2022 dengan rincian 24 BUMN dan 12 pihak swasta. Sponsorship mayoritas (sekitar 90 persen) yang berupa barang atau Value in kind (VIK), hanya MIND. ID yang berupa dana,” jelas Elly.
Intinya, lanjut Elly, semua pihak sudah bekerja sama dan bekerja keras demi lancar dan suksesnya penyelengaaraan APG XI Solo 2022. Adapun sponsor dana dari holding pertambangan MIND.ID yang membawahi PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PTBA), Freeport, PT Timah dan PT Inalum, akan disalurkan melalui LPDUK sebelum digunakan kembali oleh INASPOC untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan event yang tidak tercover oleh APBN dan APBD.